Prosedur Pembuatan SIM B


Ada 2 jenis SIM B, yaitu SIM B1 dan SIM B2. SIM B1 digunakan untuk mengemudikan mobil umum atau penumpang dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Sedangkan SIM B2 digunakan untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Persyaratan untuk membuat SIM B antara lain yaitu berusia minimal 20 tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulir permohonan, sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi (pria berkemeja berkerah dan bercelana panjang) dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal), lulus ujian teori, ujian praktek, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator, serta membayar biaya pembuatan SIM baru. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM B adalah Rp120.000,00. Adapun persyaratan tambahan bagi pemohon SIM B, yaitu untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan dan untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.

 

Cara membuat SIM baru :

1.     1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2.     2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.

3.      3. Ambil Formulir

Ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru.

4.      4. Bayar Asuransi

Membayar premi asuransi sebesar Rp30.000,00. Asuransi ini sifatnya tidak wajib.

5.      5. Mengisi Formulir

Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.

6.      6. Ikuti Ujian

Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas:

·         Ujian Tertulis

Jika lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian tertulis ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan.

·         Ujian Praktik

Jika lulus, maka SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian tertulis, jika Anda mengulang ujian praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

7.      7. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto

Jika Anda berhasil lulus di kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data tandatangan, sidik jari, dan difoto, semuanya secara elektronik atau digital.

8.      8. Ambil SIM

Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.

 

Seluruh cara untuk membuat SIM yang diuraikan di atas tadi sebaiknya Anda ikuti dengan tertib. Jika Anda gagal dalam ujian, jangan berkecil hati, Anda akan diberi kesempatan untuk mengikuti kembali ujian tersebut setelah jangka waktu tertentu. Lebih baik mengulang ujian, terutama ujian praktik, daripada Anda berkendara secara sembrono di jalan sehingga dapat membahayakan orang lain. SIM menjadi bukti kemahiran Anda dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Keselamatan Anda dan pengguna jalan yang lain ada di tangan Anda dan pemilik SIM lainnya. Selamat mengikuti petunjuk pembuatan SIM di atas dan jadilah pemilik SIM yang bertanggung jawab.

 

Sumber : https://samsatonlinemetrojaya.wordpress.com/sim-dan-biaya/

Nama    : Farah Novinda Rafaditya

Kelas    : XI MIPA 4

Absen   : 10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar