Cara Pembuatan BPJS

 

Definisi umum

BPJS kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan hukum politik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas un
tuk menyelenggarakan 
jaminan kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

 

Langkah-Langkah:

Cara mendaftar anggota BPJS Kesehatan untuk umum:

1. Silakan datang ke kantor BPJS Kesehatan di tingkat Kabupaten/Kota maupun provinsi.

2. Kemudian mengisi formulir dengan membawa salah satu kartu identitas KTP, SIM, kartu keluarga, atau paspor.

3. Setelah mengisi formulir, Anda akan mendapatkan virtual akun yang digunakan sebagai nomor transaksi untuk pembayaran premi.

4. Bagi anggota Penerima Bantuan Iuran (PBI), setelah mendapat virtual akun Anda resmi menjadi anggota BPJS Kesehatan, Anda tidak perlu membayar iuran karena iuran anda telah dibayarkan oleh pemerintah.

5. Bagi Anggota Non-BPI, Anda harus membayar iuran terlebih dahulu dan setelah membayar iuran anda resmi menjadi anggota BPJS Kesehatan.

6. Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka Anda akan mendapatkan kartu anggota BPJS Kesehatan.

 

Nafi Naufal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar