Debat Pulau Natuna




Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, kata Mahfud, perairan Natuna merupakan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sehingga tidak perlu negosiasi bilateral.
Indonesia : “Selamat pagi pak. Kami datang kemari dengan maksud yang baik untuk mendiskusikan dan meluruskan tentang paham Pulau Natuna.”
China : “Ya, jadi bagaimana pak, apakah sudah ada keputusan tentang negosiasi yang kami ajukan bulan lalu?”
Indonesia : “Jadi begini pak, kami sudah mendiskusikannya dengan pihak PBB. Menurut hukum PBB, perairan natuna secara utuh dan mutlak adalah milik Indonesia. Jadi, tidak perlu ada negosiasi bilateral.”
China : “Tapi pak, perairan natuna itu sebagian mendekati wilayah negara kami. Bukankah itu berarti kami juga mempunyai hak untuk memiliki sebagian perairan tersebut?”
Indonesia : “Tidak bisa begitu pak, sudah sejak dahulu perairan natuna itu secara utuh milik kami.”
China : “Kami tidak meminta seluruh perairan natuna tersebut, tapi kami hanya meminta sebagian agar negara kami juga bisa merasakan kekayaan laut dari perairan natuna.”
Indonesia : “Tapi perairan ini tidak sama dengan sebuah buah yang bisa dinego dan diberikan dengan mudahnya. Perairan ini adalah suatu hal yang besar dan memliki landasan hukum yang kuat, yang menyatakan bahwa memang secara mutlak perairan itu adalah milik Indonesia, tidak bisa dibagi dan kami pun tidak ingin membaginya.”
China : “Tapi kita bisa bernogosiasi lagi terkait masalah ini secara baik-baik dengan mengikutsertakan PBB juga.”
Indonesia : “Kami tidak mau menerima negosiasi apapun. Karena pada dasarnya perairan natuna ini tidak memiliki sengketa apapun dengan negara manapun yang mengharuskan adanya negosiasi biateral. Jika kami menerima negosiasi anda, itu berarti kami mengakui bahwa ada sengketa degan  perairan natuna yang sebenarnya tidak ada.”
China : “ Jadi Anda tidak menyetujui negosiasi kami?”
Indonesia : “Tidak.”
China : “Ya sudah kalau begitu, terimakasih atas kedatangannya.”

Afani Rizka Aulia
Rachel Aqilah Althaf
Talitha Daffa Amadea

Tidak ada komentar:

Posting Komentar