INDONESIA-TIMOR LESTE




Pada Oktober 2013, Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste membangun jalan di dekat perbatasan Indonesia-Timor Leste, di mana menurut warga Timor Tengah Utara, jalan tersebut telah melintasi wilayah NKRI sepanjang 500 m dan juga menggunakan zona bebas sejauh 50 m. Padahal berdasarkan nota kesepahaman kedua negara pada tahun 2005, zona bebas ini tidak boleh dikuasai secara sepihak, baik oleh Indonesia maupun Timor Leste.
Wiranto selaku perwakilan dari Indonesia dan Xanana selaku perwakilan dari Timor Leste melakukan perundingan.
Wiranto  : “Selamat pagi Pak. Selamat datang di Indonesia. Perkenalkan nama         saya Wiranto.”
Xanana : “Saya Xanana. Terimakasih telah memberikan kesempatan untuk melakukan perundingan atas konflik yang terjadi.”
Wiranto : “Jadi, pembangunan jalan yang dilakukan oleh negara Anda telah melintasi wilayah NKRI sepanjang 500 m dan menggunakan zona bebas sejauh 50 m. Dimana hal itu menyebabkan kericuhan antara warga Indonesia dengan warga Timor Leste.”
Xanana : “Mengapa tidak diperbolehkan?”
Wiranto : “Karena zona bebas ini tidak boleh dikuasai secara sepihak, baik negara Indonesia maupun Timor Leste.”
Xanana : “Menurut negara kami, zona tersebut adalah wilayah Timor Leste yang digunakan oleh PBB sebagai kawasan koordinasi keamanan antara TNI dan PBB, sebagai tempat fasilitasi pembangunan pasar bagi warga di perbatasan, dan sebagai tempat rekonsiliasi antara masyarakat eks Timtim dengan masyarakat Pasabe, Distrik Oecussi. Dengan demikian, setelah PBB meninggalkan Timor Leste, seharusnya zona netral tersebut tetap menjadi bagian wilayah kedaulatan Timor Leste.”
Wiranto : ”Bagaimana kalau zona bebas ini kita bagi 2?”
Xanana : “Tetapi menurut kami, zona tersebut adalah hak kami.”
Wiranto : “Menurut hukum yang ada zona bebas tidak boleh digunakan oleh pihak manapun.”
Xanana : “Yasudah, daripada semakin banyak tumpah darah, maka saya setuju pendapat Anda yang ingin membagi zona bebas ini menjadi dua bagian.”
Wiranto : “ Bagaimana pembagiannya?”
Xanana : “Perbatasan di Noel Besi-Citrana merupakan wilayah di Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berbatasan dengan Oecusse-Ambeno, yang menjadi bagian dari wilayah Timor Leste. Sedangkan Bidjael Sunan-Oben adalah wilayah yang berada di Manusasi, Kabupaten Timor Tengah Utara menjadi bagian milik Indonesia. Bagaimana?”
Wiranto :  “Oke baiklah saya setuju. Terimakasih atas kedatangannya semoga negara kita semakin rukun dan masalah ini cepat selesai dan tidak terulang kembali.”
 


NADHIFA ZAHRA K.
SHAFA AURELLIA
NURANI SUKMANINGTYAS



Tidak ada komentar:

Posting Komentar